Plang proyek pembangunan gedung Papenda Simalungun milik Bapenda Sumut disoal LSM LIRA Sumut. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Sumatera Utara menemukan indikasi korupsi terhadap Pembangunan Gedung UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa) milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Wilayah LIRA Sumut, Andi Nasution, mengatakan pihaknya mencurigai adanya persekongkolan antarpihak sejak mulai proses tender pada Februari 2024.
“Dalam tender tersebut, ada dua perusahaan penawar, yakni CV Sigma Siseanna dan Wira Bima Karya. Wira Bima Karya kalah tender, karena dinyatakan berkas penawaran tidak lengkap," ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada media, Selasa (21/1/2025).
Aroma tak sedap, lanjutnya, muncul ketika penawaran CV Sigma Siseanna hanya turun pada kisaran 1,5 persen nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Nilai HPS proyek tersebut Rp 12.553.773.377,58, sedangkan harga penawaran CV Sigma Siseanna Rp 12.369.110.00.
“Dugaan adanya pengantin biasanya muncul, jika penawaran hanya turun maksimal tiga persen dari nilai HPS. Kemudian, minimnya peserta yang berminat melakukan penawaran serta alasan kurang logis, yang menyebabkan penawar lain kalah lelang," kata Andi.
Ironinya lagi, lanjut dia, pekerjaan tersebut hingga pekan pertama Januari 2025, belum 100 persen selesai. Padahal, kontrak kerja dimulai 27 Maret 2024 dengan waktu 210 hari kerja.
“Seharusnya, per awal November 2024, pekerjaan sudah selesai keseluruhan. Namun ada pekerjaan utama, berupa pembangunan pagar yang belum selesai dikerjakan," ungkap Andi.
Meskipun pekerjaan belum selesai 100 persen, namun informasi yang diperoleh LIRA pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
“Ini merupakan tanggungjawab penuh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku pengendali kontrak. PPK pekerjaan tersebut adalah Syahrial Nasution, yang juga Kepala UPTD Pependa Kabupaten Simalungun," ujarnya.
Selain itu, CV Dwitama selaku konsultan pengawas pekerjaan tersebut, menurut Andi wajib diminta pertanggungjawabannya karena diduga menyampaikan progres pekerjaan yang tidak benar.
Berkaitan dengan hal tersebut, LSM LIRA Sumut meminta Pj Gubsu Agus Fatoni dan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly memberikan tindakan tegas terhadap Syahrial Nasution, termasuk juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
“Tindakan mereka ini diduga menyebabkan kerugian negara, selain adanya dugaan persekongkolan," pungkas Andi Nasution. (*/rel)