Bobby Nasution Sambangi KPK Hari Ini, Soal 'Blok Medan'?

Sebarkan:

 

Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyambangi Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (28/4/2025). Istimewa/hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Namun, kehadirannya tersebut bukan untuk menjalani pemeriksaan perkara di lembaga antirasuah.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ada kegiatan yang digelar dan melibatkan Bobby selaku Gubernur Sumut di KPK hari ini.

"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ditanya maksud kedatangan Bobby apakah terkait kasus Blok Medan yang menyeret nama Menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo tersebut, ia mengaku belum bisa memastikannya.

"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan, baik dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain,” ujar Tessa.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut bahwa pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Sementara di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

Mengenai Blok Medan, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili merupakan orang pertama yang mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo, Bobby Nasution.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Suryanto juga mengaku mengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.

Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. (suara.com)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar