![]() |
Juliadi Zurdani Harahap (atas), Abdul Haris Lubis (kiri bawah), dan Harianto Butarbutar dinonjobkan dari jabatannya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Keputusan ini mengejutkan berbagai pihak dan memicu spekulasi publik terkait alasan di baliknya.
Empat pejabat yang dinonaktifkan yakni: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ilyas Sitorus.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Harianto Butarbutar, mengonfirmasi dirinya telah menerima surat dari Gubsu pada Jumat, 11 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentiannya terkait pelanggaran disiplin berat.
"Isinya pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat," ujar Harianto, Senin (14/4).
Meski demikian, ia mengaku masih bingung atas langkah selanjutnya. Status jabatan mereka – apakah hanya nonjob sementara atau akan mengalami demosi – masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Katanya tunggu hasil pemeriksaan. Hak-hak kami masih berjalan sambil menunggu kejelasan. Bisa jadi nanti ada yang dinonjobkan, ada yang demosi," lanjutnya.
Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini bagian dari proses pemeriksaan. Kalau mengacu PP tersebut, berarti ada indikasi pelanggaran disiplin berat," kata dia.
Namun begitu, Sulaiman menegaskan keputusan final terkait status keempat pejabat ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
"Apakah mereka nanti resmi dinonaktifkan, kita tunggu hasil pemeriksaan yang sudah berjalan," pungkasnya. (has)