Kapolres Taput Bantah 'Petieskan' LP Pengrusakan Kayu Pinus di Lahan Bersertifikat

Sebarkan:
DR Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare SH, melihat pengrusakan pohon pinus yang sudah ditebangi di tanah bersertifikat miliknya, baru-baru ini. A. Sihombing/ hastara.id 

TAPUT, HASTARA.ID — Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak membantah mem-peti-es-kan laporan polisi Dr Capt Anthon Sihombing atas pengrusakan atau pencurian kayu pinus di atas tanah bersertifikat miliknya sendiri. 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aipda Walpon Baringbing, menyangkal tudingan tersebut dan menyatakan pihaknya tidak pernah main-main terhadap dengan setiap LP dari masyarakat. 

"Ini keterangan resmi dari Pak Kapolres menyangkut LP dari Anthon Sihombing soal pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main-main dengan LP dari masyarakat siapapun itu. Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku," ujarnya menjawab wartawan, Rabu (23/4/2025). 

Ia menyatakan siapapun itu pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja ada prosesnya. 

"Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya," ujar dia. 

Walpon mengatakan, yang jelas terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahannya kini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap nanti akan diajukan ke pihak kejaksaan," katanya. 

Dr Capt Anthon Sihombing meminta Kapolres Ernis Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada yang kebal hukum. Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk. Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku," ujar Anthon didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, SH, Rabu (23/4).

Ia mengungkapkan tanah bersertifikat miliknya itu merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun. Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. 

"Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang," ungkap Anthon. (as)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini