![]() |
Mantan Kadis Kominfo Sumut, IS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara pada Jumat (11/4/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan IS, mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021, Jumat (11/4) pukul 14.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengungkapkan IS yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp2,1 miliar.
Pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV RAK dengan sumber anggaran dari P-APBD 2021. Ironisnya, software yang dijanjikan hanya hasil modifikasi dari program yang sudah dipasarkan sebelumnya—sekadar ganti logo, nama, dan warna.
“Barang yang diterima sekolah-sekolah hanya berupa CD program digital, username-password, dan satu kaos bertuliskan ‘Literasia’. Tak sesuai dengan nilai kontrak,” kata Oppon dalam siaran pers yang diterima hastara.id, Jumat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menyebut dari 284 sekolah penerima sesuai kontrak hanya 246 yang menerima paket dalam sebuah seremoni di Hotel Singapore Land pada 24 September 2022.
IS ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karier IS terbilang mentereng. Selain pernah menjabat Kadis Pendidikan Batu Bara di era Bupati Zahir-Oky Iqbal Prima (2018–2023), juga pernah sebagai Kabiro Humas dan Protokol Setdaprovsu hingga Kadis Kominfo Sumut. Namun sejak statusnya naik sebagai tersangka, IS dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. (gir/has)