![]() |
Endang Agus Susanto, ASN Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, terlibat calo honorer bagi para pencari kerja. Istimewa/ hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Endang Agus Susanto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Pemko Medan, terancam sanksi pemecatan, setelah terbukti jadi calo untuk memasukkan para pencari kerja sebagai honorer.
Informasi soal praktek kotor Endang Agus Susanto ini akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Tak tinggal diam, wali kota langsung memerintahkan Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai perintah bapak wali kota,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap menjawab wartawan, Jumat (25/4).
Endang Agus Susanto diduga kerap memanfaatkan peluang untuk menjaring keuntungan pribadi dengan menipu warga yang tengah mencari pekerjaan. Kini, setelah aksinya viral dan sejumlah korban mulai bersuara, bayang-bayang sanksi berat mulai menghantuinya.
“Ancaman sanksi terberatnya adalah hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian. Namun kita menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Kota Medan sebelum menjatuhkan hukuman disiplin terhadapnya,” tegas Subhan.
Ia menambahkan bahwa proses saat ini masih berjalan di Inspektorat, dan keputusan final akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut.
Aksi tak terpuji Endang Agus Susanto ini tentu sudah membuat malu institusi Pemko Medan. Terlebih, dugaan kuat menyebutkan bahwa praktik nakal ini sudah berlangsung lama—bahkan sejak sebelum Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi menjabat pada 20 Februari 2025.
Salah seorang korban, Lala, sebelumnya menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku pertama kali bertemu Endang pada 29 November 2024. Saat itu, Endang yang mengaku memiliki koneksi di Pemko Medan menawarkan posisi tenaga honorer tahun anggaran 2025. Namun, ada syarat: Lala harus menyetor uang sebesar Rp30 juta.
"Awalnya saya diminta DP (uang muka) Rp20 juta. Sisanya akan dibayar setelah SK (surat keputusan ASN) keluar," ungkap Lala kepada wartawan di Medan, Kamis (24/4/2025). Turut hadir dalam pertemuan itu, beberapa orang korban penipuan dan Endang Agus Susanto.
Namun keesokan harinya, Lala mulai mencium kejanggalan. Endang kembali menghubunginya dan meminta tambahan Rp5 juta dengan alasan peningkatan kompetensi dan pemindahan posisi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Puncaknya terjadi pada 5 Desember 2024. Endang meminta sisa dana Rp5 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan sebulan kemudian.
"Saya terus diberi janji. Pada 5 Januari 2025, dijanjikan lagi ke 15 Januari. Sampai sekarang, saya belum juga dipanggil kerja," beber Lala.
Tak berhenti di situ, pada 24 April 2025, Endang kembali meminta transfer Rp2 juta. Merasa dibohongi, Lala akhirnya angkat suara dan menuntut agar uangnya dikembalikan.
"Saya merasa tertipu. Janji hanya tinggal janji. Saya minta uang saya dikembalikan," tegasnya.
Lala mengaku bukan satu-satunya korban. Dari informasi yang ia kumpulkan, ada banyak warga lain yang mengalami nasib serupa—bahkan ada yang sampai menjual aset berharga seperti rumah, demi bisa menjadi ASN melalui jalur 'kilat' yang ditawarkan Endang.
Endang Agus dalam kesempatan itu sempat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang telah ia terima dari para korban.
"Saya siap mengembalikan uang pada 26 April 2025. Jika tidak saya lakukan, saya siap diproses hukum, baik perdata maupun pidana," kata pria paruh baya tersebut. (has)