Oknum ASN Pemko Medan Tipu Warga, Tawarkan Jalur 'Kilat' jadi Honorer

Sebarkan:

 

ASN Bagian Umum Sekda Kota Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) bertemu dengan sejumlah korban penipuan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (24/4/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Nama Endang Agus Susanto, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, tengah jadi sorotan. Ia diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan masuk sebagai tenaga honorer. Akibat ulahnya, belasan warga menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Salah seorang korban, Lala, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku pertama kali bertemu Endang pada 29 November 2024. Saat itu, Endang yang mengaku memiliki koneksi di Pemko Medan menawarkan posisi tenaga honorer tahun anggaran 2025. Namun, ada syarat: Lala harus menyetor uang sebesar Rp30 juta.

"Awalnya saya diminta DP (uang muka) Rp20 juta. Sisanya akan dibayar setelah SK (surat keputusan ASN) keluar," ungkap Lala kepada wartawan di Medan, Kamis (24/4/2025). Turut hadir dalam pertemuan itu, beberapa orang korban penipuan dan Endang Agus Susanto.

Namun keesokan harinya, Lala mulai mencium kejanggalan. Endang kembali menghubunginya dan meminta tambahan Rp5 juta dengan alasan peningkatan kompetensi dan pemindahan posisi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Puncaknya terjadi pada 5 Desember 2024. Endang meminta sisa dana Rp5 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan sebulan kemudian. 

"Saya terus diberi janji. Pada 5 Januari 2025, dijanjikan lagi ke 15 Januari. Sampai sekarang, saya belum juga dipanggil kerja," beber Lala. 

Tak berhenti di situ, pada 24 April 2025, Endang kembali meminta transfer Rp2 juta. Merasa dibohongi, Lala akhirnya angkat suara dan menuntut agar uangnya dikembalikan.

"Saya merasa tertipu. Janji hanya tinggal janji. Saya minta uang saya dikembalikan," tegasnya.

Lala mengaku bukan satu-satunya korban. Dari informasi yang ia kumpulkan, ada banyak warga lain yang mengalami nasib serupa—bahkan ada yang sampai menjual aset berharga seperti rumah, demi bisa menjadi ASN melalui jalur 'kilat' yang ditawarkan Endang.

Endang Agus dalam kesempatan itu sempat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang telah ia terima dari para korban. 

"Saya siap mengembalikan uang pada 26 April 2025. Jika tidak saya lakukan, saya siap diproses hukum, baik perdata maupun pidana," kata pria paruh baya tersebut. 

Segera Melapor

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Endang Agus adalah ASN aktif di Bagian Umum. Ia menegaskan bahwa sejak 2025, pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sesuai edaran dari Kementerian PANRB.

"Jadi, jelas itu penipuan. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Kami sudah sosialisasikan ini ke seluruh perangkat daerah sejak Desember 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis siang. 

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa 'mengurus' pengangkatan ASN ataupun tenaga honorer. 

“Kami minta para korban segera melapor ke wali kota Medan melalui Inspektorat atau BKPSDM. Kami akan tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini