Praktisi Qur'an Lokal Tersingkir dari Kursi Dewan Hakim, Wali Kota Rico Waas Diminta Beri Atensi

Sebarkan:

 

Hj Erna Suriani (kanan), Ketua LPTQ Kecamatan Medan Kota dan H Ahmad Muhajir selaku Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas memberi keterangan pers terkait tidak diakomodirnya nama mereka sebagai Dewan Hakim MTQ ke-58 Kota Medan, Selasa (15/4/2025). Hasby/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Sebelum gema tilawah terdengar, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-58 Kota Medan sudah diselimuti awan protes. Sejumlah praktisi Al-Qur’an yang selama ini aktif sebagai Dewan Hakim, mendadak tidak lagi diikutsertakan dalam ajang prestisius tahunan ini, memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan pelaku pembinaan Qurani di kota ini.

Salah satu suara keras datang dari Ketua Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani. Ia mengaku terkejut dan kecewa padahal sejak 2019 namanya sudah terlibat dalam Dewan Hakim, namun kini tidak lagi diakomodir tanpa alasan yang jelas.

“Saya merasa betul-betul kecewa. Tidak pernah dipanggil, tidak ada tabayun, tiba-tiba nama saya dicoret. Ini zalim namanya,” ujar Erna dengan nada getir kepada wartawan di Medan, Selasa (15/4/2025). 

Ia pun mengimbau agar pengurus LPTQ Kota Medan bersikap lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, mengingat MTQ kali ini merupakan momentum terbesar yang pertama di era Wali Kota Medan yang baru, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Jangan sampai kebijakan yang tidak arif ini justru mencoreng citra wali kota kita yang baru. Pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Kami sekarang merasa seperti dipukul dan ditendang,” ujarnya. 

Nada serupa juga disuarakan Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas, H Ahmad Muhajir. Ia menyebut bahwa selain dirinya dan Erna, ada dua nama lain yang juga tidak dilibatkan tanpa alasan yang jelas, yakni Ustaz Syamsuddin Ali Jaya dan ustaz senior, Syarifuddin Nasution.

“Pencoretan ini kami nilai tidak sesuai aturan. Bahkan yang lebih aneh, LPTQ Kota Medan justru merekrut dewan hakim dari luar kota. Padahal praktisi Al-Qur’an di Medan ini tidak kurang,” ujar pembina Rumah Al-Qur'an Al-Muhajirin yang sudah delapan tahun menjadi Dewan Hakim MTQ Kota Medan ini. 

Ia pun mendesak agar Wali Kota Rico Waas segera memanggil pengurus LPTQ untuk meminta klarifikasi dan mengambil langkah pembenahan.

Protes ini menjadi sorotan karena bisa berimbas pada citra dan suksesnya pelaksanaan MTQ ke-58. Para praktisi Al-Qur’an lokal berharap agar ajang religius ini tetap menjadi sarana memperkuat ukhuwah dan memperkokoh marwah Kota Medan sebagai kota religius yang menjunjung nilai kebersamaan.

Mengelak

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, Abu Kosim Nasution, saat dikonfirmasi wartawan terkesan mengelak dengan mengatakan ihwal masalah ini bukanlah ranah pihaknya melainkan pengurus LPTQ Kota Medan.

"Saya tidak tahu menahu soal ini, karena penyusunan Dewan Hakim itu merupakan ranah dari LPTQ Kota Medan. Kebetulan ini saya lagi ada acara, nanti kita sambung lagi ya," ujarnya sembari menutup sambungan telepon, Selasa (15/4). 

Sesuai jadwal MTQ ke-58 Kota Medan akan dimulai pada 19 April mendatang. Kecamatan Medan Deli menjadi tuan rumah pada perhelatan MTQ tahun ini. Informasi yang diperoleh, pelantikan Dewan Hakim MTQ akan berlangsung di Gedung TP-PKK Kota Medan pada Rabu (16/4). (has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini