Tempuh Kasasi, Upaya Tim 7 Medan Selamatkan Lapangan Merdeka

Sebarkan:

 

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Hasby/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Perjuangan Tim 7 Medan Menggugat menyelamatkan sejarah tak pernah surut di tengah hiruk pikuk pembangunan kota. Mereka kembali menyuarakan tekad menjadikan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional. 

Langkah hukum terbarunya adalah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka. Gugatan yang diajukan sebagai citizen lawsuit ini, berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya nilai sejarah dan identitas kota jika Lapangan Merdeka tidak segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. 

"Sejak awal 2024, Tim 7 bersama koalisi masyarakat sipil telah mengupayakan agar lapangan ikonik di jantung kota Medan ini diakui secara nasional sebagai situs sejarah penting—sejajar dengan tujuh lapangan lainnya di provinsi awal Republik Indonesia," ujar Kuasa Hukum Tim 7, Dr Redyanto Sidi, MH didampingi anggota tim, Ramadianto, SH, Jumat (18/4/2025). 

Diakuinya bahwa perjuangan ini tidak berjalan mulus. Gugatan mereka sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan "tidak dapat diterima", dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Maret lalu. Tim 7 akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2025, dan telah menyerahkan memori kasasi secara e-court pada 17 Maret.

Kewajiban 

Redyanto menyebut gugatan ini bukan sekadar persoalan prosedural, tapi bentuk perlawanan terhadap pembiaran sejarah. Ia mempertanyakan mengapa pihak tergugat, termasuk Mendikbudristek, gubernur Sumatera Utara, dan wali kota Medan, tidak menunjukkan itikad untuk menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional, padahal itu adalah kewajiban hukum mereka.

“Apakah Lapangan Merdeka tidak memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya Nasional? Mengapa belum ada proses penetapan, bahkan setelah masyarakat mengingatkan," katanya. 

Tim hukum menilai Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukum dan tidak memperhatikan bukti-bukti sah yang telah diajukan. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat persoalan ini secara lebih mendalam, bukan sekadar dari sisi formalitas.

Membela Pusaka Bangsa

Merespon alasan utama pengajuan kasasi, Tim 7 mengatakan ini adalah bentuk pertahanan atas identitas sejarah bangsa. Lapangan Merdeka Medan memiliki signifikansi historis yang setara dengan lapangan-lapangan serupa di Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota lain yang menjadi saksi awal kemerdekaan Indonesia.

“Ini bukan sekadar lapangan, ini situs proklamasi. Kita punya ratusan Lapangan Merdeka, tapi hanya ada delapan yang historis dalam konteks kemerdekaan RI,” ujar Miduk Hutabarat, Koordinator Tim 7 didampingi pendiri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Lapangan Merdeka Medan - Sumut, Burhan Batubara dan Meuthia F Fadila. 

Miduk juga menyoroti ironi dari ketidakterlibatan aktif para pejabat dalam upaya pelestarian sejarah. Padahal, sesuai UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pejabat negara memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan melestarikan situs-situs bersejarah.

Ajak Publik

Pihaknya mengajak media untuk menggali dan mengkonfirmasi pandangan para pejabat terkait tuntutan masyarakat ini. Tim 7 berharap media bisa menjadi jembatan agar publik mengetahui posisi resmi para pemangku kepentingan, serta mendorong akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.

"Apakah mereka setuju bahwa Lapangan Merdeka layak menjadi Cagar Budaya Nasional? Atau justru mereka tidak ingin sejarah kota ini diakui secara nasional?" pungkas Miduk.

Perjuangan ini masih jauh harapan. Namun satu hal yang pasti: selama denyut sejarah masih terasa di tanah Lapangan Merdeka, Tim 7 dan masyarakat Medan tidak akan tinggal diam. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini